Pajak Kripto Indonesia
Pajak Kripto Indonesia. Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk setiap transaksi penjualan Bitcoin, altcoin dan token pada perusahaan bursa kripto yang beroperasi di. Legalitas kripto harus diperjelas terlebih dulu sebelum pajak dikenakan pada aset kripto karena jika akan dilakukan pemungutan pajak, kripto menjadi mata uang sah dan dapat diperjualbelikan.
Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk setiap transaksi penjualan Bitcoin, altcoin dan token pada perusahaan bursa kripto yang beroperasi di. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji rencana pengenaan pajak dari investasi mata uang kripto (cryptocurrency). Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai melakukan pembahasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi masyarakat yang berinvestasi di aset kripto.
Terdapat beberapa pro kontra terhadap wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap mata uang kripto.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai melakukan pembahasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi masyarakat yang berinvestasi di aset kripto.
Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk setiap transaksi penjualan Bitcoin, altcoin dan token pada perusahaan bursa kripto yang beroperasi di. Namun, kripto bisa dikenakan pajak penghasilan (PPh) dari sudut pandang investasi. ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan saat ini sedang mencari cara untuk memajaki transaksi cryptocurrency yang sedang tren di Indonesia.
0 Response to "Pajak Kripto Indonesia"
Posting Komentar